Jakarta: Polisi memburu satu tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan terhadap Rajut Patiray. Polisi sudah mengantongi identitas lengkap tersangka.
"Masih kita lakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.
Yusri menjelaskan peristiwa dugaan penganiyaan tersebut terjadi pada 20 Januari 2021. Beberapa orang diduga memukul pelapor Rajut Patiray (RP) hingga viral di media sosial dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Dilakukan penyelidikan berdasarkan bukti video beredar, kemudian hasil visum korban yaitu pelapornya RP yang terlapor RL (Roland Levy) dan kawan-kawan, hasil pengembangan penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ungkap Yusri.
Polisi menangkap dua aktivis Papua, Roland Levy (RL) dan Kelvin Molama (KM) dalam kasus dugaan penganiayaan pada Rabu, 3 Maret 2021. Mereka dikenakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas).
"Karena saat dipukul sempat diambil tasnya dan direbut HP (handphone) milik korban," kata Yusri.
Baca: Dua Aktivis Papua Ditangkap Terkait Dugaan Penganiayaan
Namun, polisi masih mencari barang bukti HP tersebut. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Jakarta:
Polisi memburu satu tersangka lainnya dalam kasus
penganiayaan terhadap Rajut Patiray. Polisi sudah mengantongi identitas lengkap tersangka.
"Masih kita lakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.
Yusri menjelaskan peristiwa dugaan penganiyaan tersebut terjadi pada 20 Januari 2021. Beberapa orang diduga memukul pelapor Rajut Patiray (RP) hingga viral di media sosial dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Dilakukan penyelidikan berdasarkan bukti video beredar, kemudian hasil visum korban yaitu pelapornya RP yang terlapor RL (Roland Levy) dan kawan-kawan, hasil pengembangan penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ungkap Yusri.
Polisi menangkap dua aktivis
Papua, Roland Levy (RL) dan Kelvin Molama (KM) dalam kasus dugaan penganiayaan pada Rabu, 3 Maret 2021. Mereka dikenakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas).
"Karena saat dipukul sempat diambil tasnya dan direbut HP (handphone) milik korban," kata Yusri.
Baca: Dua Aktivis Papua Ditangkap Terkait Dugaan Penganiayaan
Namun, polisi masih mencari barang bukti HP tersebut. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)