Kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman (tengah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman (tengah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Dua Aktivis Papua Ditangkap Terkait Dugaan Penganiayaan

Siti Yona Hukmana • 03 Maret 2021 23:22
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua aktivis Papua, Roland Levy dan Kelvin Molama. Keduanya ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan.
 
"Ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap saudara sesama Papua juga, saudara Rajut Patiray," kata kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman, di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 3 Maret 2021.
 
Michael mengungkapkan Roland ditangkap Rabu, 3 Maret 2021 sekitar pukul 05.00 WIB. Sedangkan Kelvin diringkus sekitar pukul 06.00 WIB.

Dia menilai penangkapan itu tidak sah. Sebab, polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Padahal, berdasarkan aturan penangkapan mesti dengan surat.
 
"Ditangkap menggunakan pakaian preman, masuk lalu langsung dibawa ke Polda," ujar Michael.
 
Kedua aktivis Papua itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
 
(Baca: Berawal dari Pertemanan, Dua Anggota Polri Jual Senpi ke KKB)
 
"Kami berpikir ini tindakan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar dia.
 
Michael mengungkapkan Roland dan Kelvin tidak mengenal Rajut Patiray. Rajut merupakan orang yang kerap menyebarkan berita atau poster atas nama Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) ke media.
 
Michael menyebut kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan kepada mahasiswa itu. Dia menyesalkan penetapan tersangka dan penangkapan Roland dan Kelvin.
 
"Untuk sementara teman-teman (kedua tersangka) sudah melakukan penolakan terhadap berita acara penangkapan dan juga berita acara pemeriksaan, karena mereka menganggap itu tidak sah, tidak sesuai dengan KUHAP," tutur Michael.
 
Kedua aktivis Papua itu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman.
 
Michael mendatangi Polda Metro Jaya untuk bertemu pihak kepolisian. Dia berharap kasus itu bisa diselesaikan secara restorative justice. Sebab, pelapor dan terlapor sesama warga Papua.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan