Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Hakim Sebut Ada 531 Titik Pembangunan BTS Bukan Daerah Tanpa Sinyal

Candra Yuri Nuralam • 22 Agustus 2023 11:32
Jakarta: Ketua Majelis Fahzal Hendri menyebut ada ratusan menara base transceiver station (BTS) 4G dibangun di tempat yang tidak seharusnya. Lokasinya dimaksud yakni daerah yang sudah mendapatkan sinyal internet 4G.
 
"Ada beberapa Pak, 531 desa itu sudah masuk (internet), sudah 4G itu," kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus 2023.
 
Fahzal mengatakan proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo ini sejatinya untuk daerah tertinggal, terluar, dan terjauh di Indonesia. Wilayah yang sudah memiliki jaringan bagus sejatinya tidak masuk dalam titik pembangunan.

Informasi itu diketahui hakim usai menyidangkan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G beberapa waktu lalu. Data itu diyakini akurat.
 
"Sudah ada sinyal di situ, untuk apalagi didirikan di situ Pak? Berarti enggak akurat itu 7.804 itu tidak akurat itu," ucap Fahzal.
 
Baca juga: Kejagung Belum Mengetahui Sosok S yang Kembalikan Uang Terkait Korupsi BTS 4G

Fahzal menegaskan para hakim semakin paham dengan permainan kotor dalam kasus ini. Permasalahan dalam proyek itu disebut semakin terungkap.
 
"Saya sedikit saja sudah tahu di mana mainnya, itu semua kan milik desa, pemerintah daerah setempat," ujar Fahzal.
 
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan