Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Dok. Puspenkum
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Dok. Puspenkum

Kejagung Belum Mengetahui Sosok S yang Kembalikan Uang Terkait Korupsi BTS 4G

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 21 Agustus 2023 18:10
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar sosok S yang mengembalikan uang Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Namun, Kejagung belum mendapatkan titik terang soal sosok S itu meski sudah mengonfrontasi enam saksi.
 
“Belum. Makanya itu kita kejar. Dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahan bisa perjelas semuanya. Baik status uangnya, atau orang yang menyerahkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin, 21 Agustus 2023.
 
Ketut juga belum bisa menjelaskan ciri-ciri sosok yang mengirim uang tersebut kepada kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. 

“Masih didiskusikan hasilnya, minggu depan akan disampaikan,” ungkap dia. 
 
Baca Juga: Maqdir Sebut Uang Rp27 Miliar yang Dikembalikan Milik Irwan Hermawan

Sebelumnya, Maqdir mengeklaim uang Rp27 miliar yang dikembalikannya ke Kejagung adalah milik kliennya. Uang tersebut, kata Maqdir, didapatkannya dari seseorang yang menyampaikan untuk kepentingan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.
 
“Uang itu sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan,” ujar Maqdir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan