Terdakwa Irfan Widyanto. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Irfan Widyanto. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Klaim Jujur Pertama Kali ke Pimpinan Polri, Irfan Widyanto Minta Bebas

Fachri Audhia Hafiez • 22 Februari 2023 20:51
Jakarta: Terdakwa obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto minta dibebaskan. Irfan akan menjalani sidang vonis Jumat, 24 Februari 2023.
 
"Pendapat kami, mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas," kata kuasa hukum Irfan, Riphat Senikentara, melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Februari 2023.
 
Riphat mengatakan fakta persidangan mengungkap kliennya hanya mendapat perintah untuk mengambil DVR CCTV di kawasan rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Irfan juga tak tahu isi rekaman video dalam DVR CCTV itu.

"Irfan tidak tahu apa-apa, isi dari rekamannya saja tidak tahu. Tidak ada baik komunikasi maupun rencana apapun yang Irfan ketahui terkait DVR CCTV tersebut," ucap Riphat.
 
Selain itu, alasan permintaan bebas lantaran Irfan sebagai orang yang pertama jujur dibandingkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Irfan jujur ke pimpinan Polri.
 
"Bahwa Irfan ini yang pertama kali jujur menyampaikan kepada pimpinan Polri loh, kalau tidak salah Eliezer mulai jujur dan membuka fakta yang sebenarnya itu 8 Agustus 2022. Sedangkan Irfan sudah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada pimpinan polri sejak 21 Juli 2022," ujar Riphat.
 
Riphat mengatakan kliennya sempat dipanggil oleh pimpinan Polri. Irfan disebut membocorkan pihak memerintahkannya untuk mengambil DVR CCTV.
 

Baca juga: Keluarga Brigadir J Soal Bharada E Tak Dipecat Polri: Dia Layak Dapat Kesempatan Kedua


 
Menurut Riphat, kejujuran kliennya harus dihargai seperti Bharada E. Sebab, Irfan Widyanto mengutarakan terlebih dahulu kejujurannya kepada pimpinan Polri.
 
"Saya rasa ini bentuk objektivitas institusi Polri ya, menunggu kepastian hukum secara pidana, sebelum memutuskan nasib anggotanya dalam sidang kode etik profesi," ujar Riphat.
 
Jaksa menuntut Irfan dihukum satu tahun bui. Perkara tersebut juga menjerat terdakwa lainnya, yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
 
Hendra dan Agus dituntut tiga tahun penjara. Arif juga telah dituntut satu tahun bui. Sedangkan, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto diminta dihukum dua tahun penjara.
 
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Dia didakwa terlibat kasus berencana dan merintangi penyidikan. Ferdy Sambo telah divonis mati.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan