Keluarga Brigadir J Soal Bharada E Tak Dipecat Polri: Dia Layak Dapat Kesempatan Kedua
Fachri Audhia Hafiez • 22 Februari 2023 20:12
Jakarta: Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, diputus tidak dipecat dari Polri dan disanksi demosi selama satu tahun. Keluarga Brigadir J menilai hal itu layak didapatkan Bharada E.
"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat. Menurut saya Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," kata pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Februari 2023.
Sebelumnya, sidang etik Bharada E digelar di TNCC Mabes Polri secara tertutup. Sidang tersebut digelar lebih dari tujuh jam mulai pukul 10.08 WIB hingga 17.30 WIB.
Sidang tersebut dipimpin tiga perwira polisi yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
Bharada E menyatakan tak banding putusan demosi selama satu tahun. Ia dipastikan masih ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, diputus tidak dipecat dari Polri dan disanksi demosi selama satu tahun. Keluarga Brigadir J menilai hal itu layak didapatkan Bharada E.
"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat. Menurut saya Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," kata pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Februari 2023.
Sebelumnya, sidang etik Bharada E digelar di TNCC Mabes Polri secara tertutup. Sidang tersebut digelar lebih dari tujuh jam mulai pukul 10.08 WIB hingga 17.30 WIB.
Sidang tersebut dipimpin tiga perwira polisi yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
Bharada E menyatakan tak banding putusan demosi selama satu tahun. Ia dipastikan masih ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)