Bambang Kayun memakai rompi tahanan. MI/Susanto
Bambang Kayun memakai rompi tahanan. MI/Susanto

KPK Buka Peluang Seret Bambang Kayun ke Kasus Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 22 Februari 2023 08:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS dengan pasal pencucian uang. Dia diduga membeli aset dan berinvestasi pakai duit hasil suap dan gratifikasi.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan penerapan pasal pencucian uang menjadi wajib atas kebijakan instansinya saat ini. Tujuannya untuk memaksimalkan pengembalian aset dari tindakan korupsi.
 
"Setiap penanganan perkara oleh KPK kami pastikan karena kebijakan di awal tadi, tidak hanya memenjarakan para koruptor, tetapi kemudian mengoptimalisasi penyitaan dan perampasan asetnya tentu ketika pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas perkaranya kami arahnya ke sana (pencucian uang)," kata Ali di Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023.

Ali menjelaskan dugaan pencucian uang pasti dicari penyidik saat mendalami perkara. Jika ada unsur yang memenuhi, KPK langsung menjerat tersangkanya.
 
"Bagaimana kemudian kemungkinan-kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang apakah ada berdasarkan kecukupan alat bukti, unsur menyamarkan, unsur menyembunyikan, unsur membelanjakan, itu terus kami dalami," ucap Ali.

Baca: Bambang Kayun Diduga Memanfaatkan Orang Dekat untuk Tampung Suap


 
Pencarian bukti pencucian uang juga bakal didalami dengan memeriksa saksi. KPK memastikan bakal memaksimalkan pengembalian kerugian negara di kasus Bambang Kayun.
 
"Oleh karena itu setiap saksi yang kemudian dipanggil dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan pasti kemudian kami telusuri dan dalami ke arah sana (pencucian uang)," ujar Ali.
 
Sebelumnya, KPK menduga sebagian uang hasil suap yang diterima Bambang Kayun Bagus PS disulap menjadi aset dan investasi. Informasi terkait hal itu diulik melalui pemeriksaan dua saksi pada Senin, 20 Februari 2023.
 
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang oleh tersangka BK (Bambang Kayun) untuk investasi maupun pembelian aset," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Februari 2023.
 
Sebanyak dua saksi itu yakni wiraswasta Herry Susanto dan Direktur PT Sentra Aktiva Indonesia Ricky Salim. Ali enggan memerinci bentuk aset dan investasi itu demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan