Bambang Kayun memakai rompi tahanan. MI/Susanto
Bambang Kayun memakai rompi tahanan. MI/Susanto

Duit Suap Bambang Kayun Diduga Disulap jadi Aset dan Investasi

Candra Yuri Nuralam • 21 Februari 2023 13:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebagian uang hasil suap yang diterima anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS disulap menjadi aset dan investasi. Informasi terkait hal itu diulik melalui pemeriksaan dua saksi pada Senin, 20 Februari 2023.
 
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang oleh tersangka BK (Bambang Kayun) untuk investasi maupun pembelian aset," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Februari 2023.
 
Sebanyak dua saksi itu yakni wiraswasta Herry Susanto dan Direktur PT Sentra Aktiva Indonesia Ricky Salim. Ali enggan memerinci bentuk aset dan investasi itu demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
 

Baca: Bambang Kayun Diduga Memanfaatkan Orang Dekat untuk Tampung Suap


Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga diguyur duit Rp6 miliar dan 1 mobil untuk membantu buronan di kasus itu kabur.

Kasus ini bermula saat adanya laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat hak ahli waris PT ACM. Terlapornya yakni Emilya Said dan Herwansyah.
 
Bambang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM pada Bagian Penerapan Hukum di Biro Bantuan Hukum Mabes Polri. Emilya dan Herwansyah awalnya mau berkonsultasi.
 
Ketiga orang itu bertemu di salah satu hotel di Jakarta pada Mei 2016. Di situ, Bambang mengaku dapat membantu Emilya dan Herwansyah jika diberikan sejumlah uang dan barang.
 
Setelah disetujui, Bambang memberikan saran untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Mabes Polri. Surat itu sejatinya dikeluarkan jika ada penyimpangan dalam penanganan perkara.
 
Beberapa bulan setelahnya Bareskrim menggelar rapat untuk menentukan perlindungan hukum untuk Emilya dan Herwansyah. Pembicaraan itu menyimpulkan adanya penyimpangan pada proses penyidikan.
 
Emilya dan Herwansyah malah menjadi tersangka dalam kasus ini. Setelahnya, Bambang menyarankan Emilya dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mendapatkan uang Rp5 miliar karena mengarahkan kedua orang itu.
 
Selain itu, duit tersebut membuat Bambang rela membocorkan hasil rapat divisi hukum Bareskrim untuk dijadikan bahan praperadilan Emilya dan Herwansyah. Bantuan kotor itu membuat hakim memenangkan gugatan tersebut.
 
Kemenangan itu membuat Bambang dihadiahkan satu mobil mewah yang jenisnya dipilih sendiri olehnya pada Desember 2016. Namun, Emilya dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh Bareskrim dalam kasus yang sama pada April 2021.
 
Penetapan itu membuat Bambang bekerja lagi untuk Emilya dan Herwansyah. Pengawalan kotor itu dibayar dengan uang Rp1 miliar.
 
Dia juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar. Duit itu berasal dari banyak pihak yang kini tengah didalami penyidik.
 
Dalam kasus ini, Bambang disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan