Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS memanfaatkan orang dekatnya untuk menampung uang suap. Informasi ini diulik dengan memeriksa pihak swasta Yayanti.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan penerimaan uang oleh tersangka BK (Bambang Kayun) melalui orang dekatnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 Februari 2023.
Ali enggan memerinci identitas pihak yang ikut menampung uang suap itu. Informasi serupa sejatinya mau diulik dengan memeriksa Direktur PT Sentra Aktiva Indonesia Ricky Salim, namun, dia mangkir.
"Dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang pada Senin, 20 Februari 2023," ucap Ali.
Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga diguyur duit Rp6 miliar dan 1 mobil untuk membantu buronan di kasus itu kabur.
Kasus ini bermula saat adanya laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat hak ahli waris PT ACM. Terlapornya yakni Emilya Said dan Herwansyah.
Bambang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM pada Bagian Penerapan Hukum di Biro Bantuan Hukum Mabes Polri. Emilya dan Herwansyah awalnya mau berkonsultasi.
Ketiga orang itu bertemu di salah satu hotel di Jakarta pada Mei 2016. Di situ, Bambang mau membantu Emilya dan Herwansyah jika diberikan sejumlah uang dan barang.
Setelah disetujui, Bambang memberikan saran untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Mabes Polri. Surat itu sejatinya dikeluarkan jika ada penyimpangan dalam penanganan perkara.
Beberapa bulan setelahnya Bareskrim menggelar rapat untuk menentukan perlindungan hukum untuk Emilya dan Herwansyah. Pembicaraan itu menyimpulkan adanya penyimpangan pada proses penyidikan.
Emilya dan Herwansyah malah menjadi tersangka dalam kasus ini. Setelahnya, Bambang menyarankan Emilya dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mendapatkan uang Rp5 miliar karena mengarahkan kedua orang itu.
Duit itu juga membuat Bambang rela membocorkan hasil rapat divisi hukum Bareskrim untuk dijadikan bahan praperadilan Emilya dan Herwansyah. Bantuan kotor itu membuat hakim memenangkan gugatan tersebut.
Kemenangan itu membuat Bambang dihadiahkan satu mobil mewah yang jenisnya dipilih sendiri olehnya pada Desember 2016. Namun, Emilya dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh Bareskrim dalam kasus yang sama pada April 2021.
Penetapan itu membuat Bambang bekerja lagi untuk Emilya dan Herwansyah. Pengawalan kotor itu dibayar dengan uang Rp1 miliar.
Dia juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar. Duit itu berasal dari banyak pihak yang kini tengah didalami penyidik.
Dalam kasus ini, Bambang disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS memanfaatkan orang dekatnya untuk menampung uang suap. Informasi ini diulik dengan memeriksa pihak swasta Yayanti.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan penerimaan uang oleh tersangka BK (Bambang Kayun) melalui orang dekatnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 Februari 2023.
Ali enggan memerinci identitas pihak yang ikut menampung uang suap itu. Informasi serupa sejatinya mau diulik dengan memeriksa Direktur PT Sentra Aktiva Indonesia Ricky Salim, namun, dia mangkir.
"Dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang pada Senin, 20 Februari 2023," ucap Ali.
Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga diguyur duit Rp6 miliar dan 1 mobil untuk membantu buronan di kasus itu kabur.
Kasus ini bermula saat adanya laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat hak ahli waris PT ACM. Terlapornya yakni Emilya Said dan Herwansyah.
Bambang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM pada Bagian Penerapan Hukum di Biro Bantuan Hukum Mabes Polri. Emilya dan Herwansyah awalnya mau berkonsultasi.
Ketiga orang itu bertemu di salah satu hotel di Jakarta pada Mei 2016. Di situ, Bambang mau membantu Emilya dan Herwansyah jika diberikan sejumlah uang dan barang.
Setelah disetujui, Bambang memberikan saran untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Mabes Polri. Surat itu sejatinya dikeluarkan jika ada penyimpangan dalam penanganan perkara.
Beberapa bulan setelahnya Bareskrim menggelar rapat untuk menentukan perlindungan hukum untuk Emilya dan Herwansyah. Pembicaraan itu menyimpulkan adanya penyimpangan pada proses penyidikan.
Emilya dan Herwansyah malah menjadi tersangka dalam kasus ini. Setelahnya, Bambang menyarankan Emilya dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mendapatkan uang Rp5 miliar karena mengarahkan kedua orang itu.
Duit itu juga membuat Bambang rela membocorkan hasil rapat divisi hukum Bareskrim untuk dijadikan bahan praperadilan Emilya dan Herwansyah. Bantuan kotor itu membuat hakim memenangkan gugatan tersebut.
Kemenangan itu membuat Bambang dihadiahkan satu mobil mewah yang jenisnya dipilih sendiri olehnya pada Desember 2016. Namun, Emilya dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh Bareskrim dalam kasus yang sama pada April 2021.
Penetapan itu membuat Bambang bekerja lagi untuk Emilya dan Herwansyah. Pengawalan kotor itu dibayar dengan uang Rp1 miliar.
Dia juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar. Duit itu berasal dari banyak pihak yang kini tengah didalami penyidik.
Dalam kasus ini, Bambang disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)