KPK Dalami Aliran Uang ke Bambang Kayun Melalui Orang Dekatnya
Fachri Audhia Hafiez • 18 Februari 2023 14:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang yang diterima tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM), Bambang Kayun (BK). Keterangan itu digali melalui saksi karyawan swasta Yayanti pada Kamis, 16 Februari 2023.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan penerimaan uang oleh tersangka BK melalui orang dekatnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Februari 2023.
Ali belum mengungkap sosok orang dekat yang dimaksud. Hal itu masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Direktur PT Sentra Aktiva Indonesia Ricky Salim yang mestinya diperiksa bersamaan dengan Yayanti tidak hadir. Ricky akan dijadwalkan diperiksa pada Senin, 20 Februari 2023.
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Dia diduga menerima miliaran rupiah hingga mobil mewah terkait surat pemalsuan dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM yang ditangani Mabes Polri.
"Tim penyidik menahan tersangka BK (Bambang Kayun) untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2023.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. KPK menegaskan tak ada pelanggaran hukum dari upaya paksa penahanan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang yang diterima tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM), Bambang Kayun (BK). Keterangan itu digali melalui saksi karyawan swasta Yayanti pada Kamis, 16 Februari 2023.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan penerimaan uang oleh tersangka BK melalui orang dekatnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Februari 2023.
Ali belum mengungkap sosok orang dekat yang dimaksud. Hal itu masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Direktur PT Sentra Aktiva Indonesia Ricky Salim yang mestinya diperiksa bersamaan dengan Yayanti tidak hadir. Ricky akan dijadwalkan diperiksa pada Senin, 20 Februari 2023.
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Dia diduga menerima miliaran rupiah hingga mobil mewah terkait surat pemalsuan dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM yang ditangani Mabes Polri.
"Tim penyidik menahan tersangka BK (Bambang Kayun) untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2023.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. KPK menegaskan tak ada pelanggaran hukum dari upaya paksa penahanan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)