Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

KPK Telisik Cara Penanganan Perkara oleh Gazalba Saleh Melalui Ketua PN Tobelo

Fachri Audhia Hafiez • 18 Februari 2023 11:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik cara penanganan perkara oleh Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) melalui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tobelo I Gusti Ngurah Ramawijaya. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 16 Februari 2023.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penanganan dan pengurusan perkara yang ditangani tersangka GS di MA," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Februari 2023.
 
Ali belum mengungkap keterkaitan Ramawijaya dengan Gazalba. Informasi lengkap itu dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan.

Gazalba merupakan satu dari 15 tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Teranyar, KPK menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
 

Baca: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap di MA, Ini Bocorannya


Sementara, 14 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
 
Kemudian, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan