Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap di MA, Ini Bocorannya

Fachri Audhia Hafiez • 17 Februari 2023 14:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA). Sosok tersangka baru itu merupakan pemberi suap kepada tersangka sekaligus Hakim Yustisial MA Edy Wibowo (EW).
 
"KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku hakim yustisial di MA," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Februari 2023.
 
KPK mengambil langkah hukum itu karena sudah memiliki kecukupan alat bukti. KPK memastikan seluruh temuan baru bakal dibeberkan ke publik.

Sosok tersangka akan disampaikan melalui konferensi pers. Masyarakat diminta bersabar selama Lembaga Antikorupsi melengkapi berkas perkara.
 
"Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," ucap Ali.
 

Baca: KPK Periksa Lagi Anak Eks Wali Kota Ambon


KPK menetapkan banyak pihak dalam kasus suap di MA. Para tersangka ditetapkan setelah dilakukan pendalaman dalam kasus itu.
 
Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
 
Kemudian, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan