Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun/Medcom.id/Candra
Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun/Medcom.id/Candra

Pejabat Aktif Ditjen Pajak Dilarang Bikin Perusahaan Konsultasi

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2023 12:01
Jakarta: Pegawai PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Ary Fadilah menjadi saksi dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia diminta jaksa menjelaskan syarat pembuatan perusahaan konsultasi.
 
Dalam keterangannya, Ary menjelaskan pegawai pajak yang masih aktif dilarang mendirikan perusahaan konsultasi. PT ARME diketahui milik Rafael.
 
"Untuk mendapatkan izin itu salah satunya tidak bertugas sebagai pegawai Ditjen Pajak yang masih aktif," kata Ary di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023.

Ary menjelaskan larangan itu masuk dalam kode etik jika ingin membangun perusahaan di bidang konsultasi pajak. Kebijakan itu sudah ada sejak 2003.
 
"Kalau seseorang petugas pajak, atau pegawai pajak mendirikan konsultan pajak maka izin konsultan pajak itu baru diberikan jika dia sudah diberhentikan sebagai pegawai Ditjen Pajak," ucap Ary.
 
Baca juga: KPK Bakal Dalami Proses Aliran Dana Rp6 Miliar Wilmar Group ke Rafael Alun, Tapi...

Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Nota pembelaan Rafael dinilai tidak berlandaskan hukum.
 
"Menyatakan keberatan PH (penasehat hukum) terdakwa (Rafael) tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.
 
Majelis memerintahkan persidangan dilanjutkan. Agenda berikutnya ialah pemeriksaan saksi yang akan dibawa jaksa.
 
"Memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara No.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan," ujar Suparman.
 
Penolakan itu dipastikan didasari pertimbangan nota keberatan Rafael dan jawaban jaksa. Majelis menilai dakwaan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang ini sudah memenuhi aturan yang berlaku.
 
"Menyatakan biaya perkara ditangguhkan sampai pada putusan akhir," ucap Suparman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan