Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

KPK Bakal Dalami Proses Aliran Dana Rp6 Miliar Wilmar Group ke Rafael Alun, Tapi...

Candra Yuri Nuralam • 22 September 2023 11:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami penerimaan Rp6 miliar yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dari Wilmar Group. Namun, pengembangan baru akan dilakukan setelah jaksa melapor.
 
"Kita lihat bagaimana perkembangan persidangan tersebut dari laporan jaksa penuntut umum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 22 September 2023.
 
Alex mengatakan laporan dari jaksa sangat menentukan pengembangan perkara. Isi berkas yang dibuat jaksa nanti berupa fakta persidangan terkait keterlibatan pihak lain, termasuk Wilmar Group.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur berharap ada fakta menarik tertuang dalam persidangan nanti. Temuan baru bisa memudahkan Lembaga Antirasuah mengembangkan kasus.
 
"Kita lihat dari masing-masing saksi ini ternyata ditemukan perkara baru tentu akan kita tangani perkara tersebut," ujar Asep.
 
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar. Perusahaan itu merupakan anak usaha Wilmar Group.
 
"PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
 
Baca Juga: Komisaris Wilmar Nabati Bantah Diuntungkan Kebijakan Ekspor CPO

Jaksa menjelaskan penerimaan itu terjadi di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 58, Senayan, Jakarta Selatan, sekitar Juli 2010. Aliran itu disamarkan.
 
"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6.000.000.000 yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," ucap Wawan.
 
Dana dan penyamaran itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Jaksa meyakini gratifikasi itu berkaitan dengan Wilmar Group.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan