Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) dianggap tak sepenuh hati menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. Dewas dinilai tak melakukan pendalaman dalam pemeriksaan.
"Dewas di dalam melakukan periksa itu tidak melakukan pendalaman yang diperlukan untuk dapat mengetahui komunikasi apa yang dijalankan antara Tanak dan Sihite (pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Idris Sihite),” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman kepada Media Indonesia, Kamis, 21 September 2023.
Zaenur menyayangkan dewas yang enggan melakukan pendalaman. Serta penelusuran lebih lanjut mengenai konteks komunikasi yang dilakukan Tanak dengan Sihite.
“Bahkan, dewas juga membedakan antara komunikasi dengan kontak. Itu menurut saya semakin menunjukkan betapa bingungnya dewas ketika melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Tanak,” ungkap dia.
Dia sangat menyayangkan putusan tersebut. Dewas dinilai gagal menjaga integritas KPK.
"Saya melihat dewas telah gagal untuk menjaga dari perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada nilai-nilai integritas,” ujar dia.
Dewas membacakan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Hasilnya, suksesor Lili Pintauli Siregar itu dinyatakan tak bersalah.
“Menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023.
Jakarta:
Dewan Pengawas (Dewas) dianggap tak sepenuh hati menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. Dewas dinilai tak melakukan pendalaman dalam pemeriksaan.
"Dewas di dalam melakukan periksa itu tidak melakukan pendalaman yang diperlukan untuk dapat mengetahui komunikasi apa yang dijalankan antara Tanak dan Sihite (pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Idris Sihite),” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman kepada
Media Indonesia, Kamis, 21 September 2023.
Zaenur menyayangkan dewas yang enggan melakukan pendalaman. Serta penelusuran lebih lanjut mengenai konteks komunikasi yang dilakukan Tanak dengan Sihite.
“Bahkan, dewas juga membedakan antara komunikasi dengan kontak. Itu menurut saya semakin menunjukkan betapa bingungnya dewas ketika melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Tanak,” ungkap dia.
Dia sangat menyayangkan putusan tersebut. Dewas dinilai gagal menjaga integritas KPK.
"Saya melihat dewas telah gagal untuk menjaga dari perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada nilai-nilai integritas,” ujar dia.
Dewas membacakan hasil pemeriksaan dugaan
pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Hasilnya, suksesor Lili Pintauli Siregar itu dinyatakan tak bersalah.
“Menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)