Sidang etik Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Sidang etik Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Candra Yuri

Dewas Dianggap Ogah-ogahan Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 21 September 2023 18:19
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) dianggap tak sepenuh hati menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. Dewas dinilai tak melakukan pendalaman dalam pemeriksaan.
 
"Dewas di dalam melakukan periksa itu tidak melakukan pendalaman yang diperlukan untuk dapat mengetahui komunikasi apa yang dijalankan antara Tanak dan Sihite (pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Idris Sihite),” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman kepada Media Indonesia, Kamis, 21 September 2023.
 
Zaenur menyayangkan dewas yang enggan melakukan pendalaman. Serta penelusuran lebih lanjut mengenai konteks komunikasi yang dilakukan Tanak dengan Sihite.

“Bahkan, dewas juga membedakan antara komunikasi dengan kontak. Itu menurut saya semakin menunjukkan betapa bingungnya dewas ketika melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Tanak,” ungkap dia.
 
Baca juga: Beda Pendapat, Albertina Ho Anggap Johanis Tanak Melanggar Etik

Dia sangat menyayangkan putusan tersebut. Dewas dinilai gagal menjaga integritas KPK.
 
"Saya melihat dewas telah gagal untuk menjaga dari perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada nilai-nilai integritas,” ujar dia.
 
Dewas membacakan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Hasilnya, suksesor Lili Pintauli Siregar itu dinyatakan tak bersalah.
 
“Menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan