Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Beda Pendapat, Albertina Ho Anggap Johanis Tanak Melanggar Etik

Candra Yuri Nuralam • 21 September 2023 15:27
Jakarta: Ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat atas komunikasi antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite. Anggota Majelis Etik Albertina Ho menilai Johanis Tanak melakukan pelanggaran etik.
 
"Terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain," kata Albertina di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023.
 
Albertina menilai kesalahan Johanis yakni karena tidak memberitahukan komunikasi dengan Idris itu ke pimpinan lain. Menurutnya, laporan itu wajib dilakukan.

"Yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagiaman Pasal 4 ayat 1 huurf j Perdewas Nomor 3 Tahun 2021," ujar Albertina.
 
Baca juga: Tak Langgar Etik, Johanis Tanak Disebut Jujur saat Berikan Klarifikasi Chat dengan Idris Sihite

Penilaian Albertina itu kalah dengan dua majelis lainnya yakni Syamsuddin Haris dan Harjono. Johanis dinyatakan tidak melanggar.
 
"Menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023.
 
Harjono menjelaskan Johanis tidak terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK sesuai dengan yang dituduhkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan