Sidang etik Johanis Tanak. Medcom.id/Candra Yuri
Sidang etik Johanis Tanak. Medcom.id/Candra Yuri

Tak Langgar Etik, Johanis Tanak Disebut Jujur saat Berikan Klarifikasi Chat dengan Idris Sihite

Candra Yuri Nuralam • 21 September 2023 14:59
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dinyatakan jujur saat memberikan klarifikasi soal chat dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite. Pesannya yang beredar di media sosial benar terjadi saat belum jadi pimpinan Lembaga Antirasuah.
 
"Yang dijadikan dasar pelaporan pelapor tersebut terjadi pada saat terperiksa (Johanis) belum menjadi pimpinan KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023.
 
Chat yang beredar di media sosial itu dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Berdasarkan penelusuran Dewas, waktu komunikasinya bukan saat Johanis sudah menjabat.

"Pengaduan ICW tidak terbukti dan dalam pemeriksaan pendahuluan," ucap Syamsuddin.
 
Johanis juga diketahui sudah memberikan klarifikasi atas chat tersebut ke publik. Dia ditegaskan jujur saat memberikan keterangan atas percakapan yang sudah tersebar di media sosial. Komisioner KPK itu tidak bisa diproses jika kejadiannya sebelum menjabat.
 
"Dewas sepakat untuk tidak meneruskan ke proses persidangan pelanggaran kode etik dan perilaku," ujar Syamsuddin.
 
Baca juga: Sempat Ditunda, Vonis Etik Johanis Tanak Digelar Hari Ini

 
Namun, Dewas KPK menemukan chat lain antara Johanis dengan Idris. Kejadiannya yakni pada 27 Maret 2023.
 
Komunikasi itu yang diproses oleh Dewas KPK. Johanis divonis bebas dari dugaan pelanggaran etik.
 
"Menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023.
 
Harjono menjelaskan Johanis tidak terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK sesuai dengan yang dituduhkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan