Jakarta: Advokat Febri Diansyah mengaku ditunjukkan salah satu dokumen yang ditemukan penyidik di salah satu lokasi penggeledahan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Berkas draf pendapat hukum itu ditemukan penyidik.
"Kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober 2023.
Febri mengaku berkas itu dibuat timnya. Draf itu diklaim disusun secara profesional berdasarkan kaidah yang berlaku.
"Kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional," ujar Febri.
Menurutnya, berkas itu berisikan titik rawan atau potensi permasalahan dari informasi perkara yang didapatkannya pada tahap penyelidikan. Menurutnya, ada sembilan rekomendasi yang diberikan oleh Febri dan timnya.
"Sembilan rekomendasi itu poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di kementan. Jadi ada rinciannya itu sembilan poin," ucap Febri.
Hingga kini, KPK masih enggan membeberkan kronologi kasus dugaan rasuah di Kementan. Lembaga Antirasuah menggunakan Pasal 12 e dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal berkaitan dengan upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dugaan rasuah di Kementan dimulai karena adanya laporan dari masyarakat. KPK baru mau membeberkan seluruh kronologi perkara jika sudah melakukan penahanan.
Jakarta: Advokat Febri Diansyah mengaku ditunjukkan salah satu dokumen yang ditemukan penyidik di salah satu lokasi penggeledahan terkait dugaan korupsi di
Kementerian Pertanian (Kementan). Berkas draf pendapat hukum itu ditemukan penyidik.
"Kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah," kata Febri di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober 2023.
Febri mengaku berkas itu dibuat timnya. Draf itu diklaim disusun secara profesional berdasarkan kaidah yang berlaku.
"Kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional," ujar Febri.
Menurutnya, berkas itu berisikan titik rawan atau potensi permasalahan dari informasi perkara yang didapatkannya pada tahap penyelidikan. Menurutnya, ada sembilan rekomendasi yang diberikan oleh Febri dan timnya.
"Sembilan rekomendasi itu poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di kementan. Jadi ada rinciannya itu sembilan poin," ucap Febri.
Hingga kini, KPK masih enggan membeberkan kronologi kasus dugaan rasuah di Kementan. Lembaga Antirasuah menggunakan Pasal 12 e dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal berkaitan dengan upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dugaan rasuah di Kementan dimulai karena adanya laporan dari masyarakat. KPK baru mau membeberkan seluruh kronologi perkara jika sudah melakukan penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)