ilustrasi ginjal. (Foto: Dok. Robina Weermeijer/Unsplash.com)
ilustrasi ginjal. (Foto: Dok. Robina Weermeijer/Unsplash.com)

Sindikat Perdagangan Ginjal Bekasi Lakukan Transplantasi di RS Militer Kamboja

Media Indonesia • 21 Juli 2023 16:00
Jakarta: Polisi sebut tempat transplantasi perdagangan ginjal sindikat Bekasi-Kamboja dilakukan di rumah sakit militer di Phnom Penh, Kamboja. Polisi mengaku sempat terkendala dalam mengusut kasus itu.
 
"Iya, RS militer di Phnom Penh," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, 21 Juli 2023.
 
Hengki mengatakan pihaknya sempat terkendala untuk mengakses rumah sakit tersebut. Lantaran tempat itu milik pemerintah Kamboja.

"Kami bentuk tim dengan Kadivhubinter, Bareskrim Polri bagaimana misi kita pertama menyelamatkan agar tidak terjadi transplantasi itu, mencegah," jelas dia.
Baca: Perdagangan Ginjal Bekasi-Kamboja Diduga Sudah Lama Beroperasi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total 12 tersangka ditangkap.
 
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
 
Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, dan LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
 
Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka untuk aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.
 
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).
 
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan