Ilustrasi. (medcom.id)
Ilustrasi. (medcom.id)

Perdagangan Ginjal Bekasi-Kamboja Diduga Sudah Lama Beroperasi

Media Indonesia • 21 Juli 2023 13:14
Jakarta: Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menduga perdagangan ginjal jaringan Bekasi-Kamboja sudah berlangsung lama. Dia menyebut salah satu tersangka melakukan transplantasi di Indonesia.
 
"Hasil penyelidikan kami bahwa sindikat jual-beli ginjal ini kemungkinan sudah berlangsung lama dan ini bukan satu-satunya sidikat. Kami perlu sampaikan salah satu tersangka pendonor itu ditransplantasi ginjal di dalam negeri," kata Hengki di Jakarta, Jumat, 21 Juli 2023.
 
Hengki menerangkan pihaknya akan menindak para pelaku yang berada di luar negeri maupun di Indonesia. Sehingga bisa memberikan efek jera.

"Kita akan terus melakukan penindakan sehingga memberikan efek jera, detterence baik spesialis maupun generalis buat pelaku maupun secara umum ada efek jeranya dengan strategi hit and fix," ungkap dia.
 
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi akhirnya mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.
 
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
Baca: Ini Peran 12 Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja

Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, dan LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
 
Aipda M terlibat merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka untuk aman. Aipda M menerima uang imbalan Rp612 juta.
 
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
 
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan