Jakarta: Polisi membeberkan fakta-fakta kasus dugaan penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage oleh Bripda IMS usai gelar perkara di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terungkap, Bripda IMS hendak kabur usai menembak Bripda Ignatius.
"Tersangka sempat mau melarikan diri keluar asrama tapi sempat ditangkap oleh rekan-rekannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan dikutip Rabu, 2 Agustus 2023.
Surawan belum membeberkan detail ihwal upaya melarikan diri tersebut. Menurutnya, fakta itu masih didalami penyidik.
"Sedang kita dalami bagaimana dia akan melarikan diri, yang jelas ketika dia akan lari sudah dipaparkan kepada pihak keluarga," ujar Surawan.
Surawan mengatakan fokus pihaknya adalah memberitahukan fakta-fakta peristiwa penembakan tersebut kepada keluarga Bripda Ignatius yang hadir dalam proses gelar perkara. Hal itu sebagai wujud transparansi dalam penyidikan atas seluruh peristiwa terjadi.
"Fakta dari mulai dari mana bagaimana kejadian, para tersangka maupun saksi berkumpul di kamar, kemudian sampai korban datang ke kamar sampai terakhir tersangka ditangkap oleh rekan-rekannya karena akan melarikan diri," bebernya.
Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pukul 01.40 WIB, pada Minggu, 23 Juli 2024. Dua orang ditetapkan tersangka, yakni Bripda IMS selaku pelaku yang menembak, dan Bripka IG sebagai pemilik senjata api jenis pistol rakitan nonorganik atau ilegal.
Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan. Polisi akan mengkonfrontasi kedua tersangka untuk mengetahui asal usul senjata.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun.
Jakarta:
Polisi membeberkan fakta-fakta kasus dugaan penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage oleh Bripda IMS usai gelar perkara di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terungkap, Bripda IMS hendak kabur usai
menembak Bripda Ignatius.
"Tersangka sempat mau melarikan diri keluar asrama tapi sempat ditangkap oleh rekan-rekannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan dikutip Rabu, 2 Agustus 2023.
Surawan belum membeberkan detail ihwal upaya melarikan diri tersebut. Menurutnya, fakta itu masih didalami penyidik.
"Sedang kita dalami bagaimana dia akan melarikan diri, yang jelas ketika dia akan lari sudah dipaparkan kepada pihak keluarga," ujar Surawan.
Surawan mengatakan fokus pihaknya adalah memberitahukan fakta-fakta peristiwa penembakan tersebut kepada keluarga Bripda Ignatius yang hadir dalam proses gelar perkara. Hal itu sebagai wujud transparansi dalam penyidikan atas seluruh peristiwa terjadi.
"Fakta dari mulai dari mana bagaimana kejadian, para tersangka maupun saksi berkumpul di kamar, kemudian sampai korban datang ke kamar sampai terakhir tersangka ditangkap oleh rekan-rekannya karena akan melarikan diri," bebernya.
Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pukul 01.40 WIB, pada Minggu, 23 Juli 2024. Dua orang ditetapkan tersangka, yakni Bripda IMS selaku pelaku yang menembak, dan Bripka IG sebagai pemilik senjata api jenis pistol rakitan nonorganik atau ilegal.
Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan. Polisi akan mengkonfrontasi kedua tersangka untuk mengetahui asal usul senjata.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)