Senjata Rakitan yang Tewaskan Bripda IDF Diperiksa di Puslabfor
Antara • 01 Agustus 2023 21:44
Bogor: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan barang bukti senjata api rakitan dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF, (20), kini sedang diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Karena dari sanalah nanti seandainya ada nomor seri, nanti dilacak, itu produk mana dan sebagainya. Ini kita harus menunggu, sekarang sedang berproses," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen Polisi (Purn) Benny Josua Mamoto saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurut Benny, Kompolnas belum bisa memberikan tanggapan mengenai adanya senjata api rakitan tersebut di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, tempat tewasnya Bripda IDF. Sebab, pemeriksaan terhadap senjata itu masih berproses.
"Ini masih proses, kami belum bisa menjawab karena nanti itu dari Puslabfor yang akan melakukan pemeriksaan dan nanti hasilnya akan diserahkan kepada penyidik," ujarnya.
Benny mengatakan saat ini Kompolnas sedang membuat rekomendasi untuk Polri mengenai penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota Polri.
Sebelum terjadi penembakan terhadap Bripda IDF, Kompolnas sedang melakukan penelitian mengenai penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri dengan cara turun langsung ke polda-polda.
"Dari berbagai kasus yang terjadi, kami sudah kelompokkan ketika dia menyimpan senpi ada kelemahan. Kemudian ketika dia membawa senjata api dan kemudian ada kelemahan ketika mereka menggunakan senpi," papar Benny.
Sebelumnya, Bripda IDF tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya saat memperlihatkan senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Juni 2023.
Dalam kasus ini, dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.
Tersangka Bripda IMS dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kedua tersangka terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Bogor: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan barang bukti senjata api rakitan dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF, (20), kini sedang diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Karena dari sanalah nanti seandainya ada nomor seri, nanti dilacak, itu produk mana dan sebagainya. Ini kita harus menunggu, sekarang sedang berproses," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen Polisi (Purn) Benny Josua Mamoto saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurut Benny, Kompolnas belum bisa memberikan tanggapan mengenai adanya senjata api rakitan tersebut di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, tempat tewasnya Bripda IDF. Sebab, pemeriksaan terhadap senjata itu masih berproses.
"Ini masih proses, kami belum bisa menjawab karena nanti itu dari Puslabfor yang akan melakukan pemeriksaan dan nanti hasilnya akan diserahkan kepada penyidik," ujarnya.
Benny mengatakan saat ini Kompolnas sedang membuat rekomendasi untuk Polri mengenai penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota Polri.
Sebelum terjadi penembakan terhadap Bripda IDF, Kompolnas sedang melakukan penelitian mengenai penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri dengan cara turun langsung ke polda-polda.
"Dari berbagai kasus yang terjadi, kami sudah kelompokkan ketika dia menyimpan senpi ada kelemahan. Kemudian ketika dia membawa senjata api dan kemudian ada kelemahan ketika mereka menggunakan senpi," papar Benny.
Sebelumnya, Bripda IDF tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya saat memperlihatkan senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Juni 2023.
Dalam kasus ini, dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.
Tersangka Bripda IMS dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kedua tersangka terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)