Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Fachri Audhia Hafiez
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Fachri Audhia Hafiez

Usut Kasus Pengadaan CCTV, KPK Panggil Legislator Bandung Fraksi PDIP

Candra Yuri Nuralam • 10 Mei 2023 12:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Achmad Nugraha. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan CCTV untuk Bandung Smart City.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
 
KPK juga memanggil lima orang lain untuk mendalami kasus ini. Mereka ialah Kadis Kominfo Bandung Yayan Ahmad Brilyana, Kasi Kominfo Bandung Indra Arief Budyana, Operator CCROOM Dishub Bandung Nadya Nurul Anisa, Sekretaris Daerah Bandung Ema Sumarna, dan Direktur Utama PDAM Tirtawening Bandung Sony Salimi.

KPK berharap mereka memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.
 
Baca Juga: KPK Duga Walkot Nonaktif Bandung Terima Setoran Terkait Pengadaan CCTV

KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Yakni Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
 
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan