Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia

KPK Duga Walkot Nonaktif Bandung Terima Setoran Terkait Pengadaan CCTV

Candra Yuri Nuralam • 08 Mei 2023 13:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana menerima setoran terkait pengadaan CCTV di wilayahnya. Informasi itu diulik dengan memeriksa lima saksi beberapa waktu lalu.
 
"Selain itu juga dikonfirmasi mengenai dugaan adanya setoran dari pengadaan tersebut untuk tersangka YM (Yana Mulyana)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.
 
Kelima saksi itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yakni Yohanes S, Ronny AK, Kalteno, Yadi Haryadi, dan Aini Baranuri.

Ali enggan memerinci lebih lanjut uang setoran yang diterima Yana. KPK juga meminta para saksi untuk menjelaskan proses pengadaan CCTV di Bandung.
 
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengadaan perangkat ISP dan CCTV di Dishub Kota Bandung," ucap Ali.
 
Baca Juga: KPK Tambah Masa Penahanan Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana

KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
 
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan