Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin, 13 Februari 2023.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai, putusan yang dilakukan hakim sudahlah benar. Karena dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo tidak ada faktor meringankan untuk terdakwa.
“Sudah pas betul. Tidak ada hal yang meringankan, maka hakim jatuhi hukuman mati, kalau ada yang meringankan, hakim jatuhi hukuman mati, pasti dibatalkan putusan,” kata Asep Iriawan dalam Breaking News Metro TV, Senin, 13 Februari 2023.
Asep menjelaskan berdasarkan asas hukum, norma hukum, dan KUHP, hakim diperbolehkan menjatuhkan hukuman berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Aslkan tidak melebihi ancaman yang diatur.
“Yang tidak boleh itu lebih dari ancaman, misalnya ancaman maksimal 20 tahun, hakim nggak boleh seumur hidup,” tutur Asep.
Dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, Asep mengatakan dalam Pasal 340 KUHP tertuang hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Sebab itu, hakim bisa memutuskan hukuman mati, karena dalam KUHP ada tertulis.
Asep sedikit menyinggung tuntutan JPU sebelumnya kepada Ferdy sambo, yaitu penjara seumur hidup. Menurutnya kalau tidak ada hal yang meringankan JPU harus menuntut maksimal, yaitu hukuman mati.
“Kalau ada yang meringankan, hakim jatuhkan mati, pasti dibatalkan putusan,” ungkap Asep.
Terkait dengan pernyataan kuasa hukum Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak terkait permintaan maaf yang harus diutarakan kuasa hukum Ferdy Sambo kepada keluarga, kata Asep sebagai manusia memang seharusnya memaafkan, tetapi proses hukum tetap harus berjalan.
“Sebagai manusia memaafkan memang wajib, nantilah menjelang Natal atau Idul Fitri berdasarkan keyakinannya, tetapi soal hukum, soal etik profesi harus diselesaikan,” kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan memvonis terdakwa
Ferdy Sambo dengan
hukuman mati dalam
kasus pembunuhan berencana terhadap
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin, 13 Februari 2023.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai, putusan yang dilakukan hakim sudahlah benar. Karena dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo tidak ada faktor meringankan untuk terdakwa.
“Sudah pas betul. Tidak ada hal yang meringankan, maka hakim jatuhi hukuman mati, kalau ada yang meringankan, hakim jatuhi hukuman mati, pasti dibatalkan putusan,” kata Asep Iriawan dalam Breaking News Metro TV, Senin, 13 Februari 2023.
Asep menjelaskan berdasarkan asas hukum, norma hukum, dan KUHP, hakim diperbolehkan menjatuhkan hukuman berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Aslkan tidak melebihi ancaman yang diatur.
“Yang tidak boleh itu lebih dari ancaman, misalnya ancaman maksimal 20 tahun, hakim nggak boleh seumur hidup,” tutur Asep.
Dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, Asep mengatakan dalam Pasal 340 KUHP tertuang hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Sebab itu, hakim bisa memutuskan hukuman mati, karena dalam KUHP ada tertulis.
Asep sedikit menyinggung tuntutan JPU sebelumnya kepada Ferdy sambo, yaitu penjara seumur hidup. Menurutnya kalau tidak ada hal yang meringankan JPU harus menuntut maksimal, yaitu hukuman mati.
“Kalau ada yang meringankan, hakim jatuhkan mati, pasti dibatalkan putusan,” ungkap Asep.
Terkait dengan pernyataan kuasa hukum Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak terkait permintaan maaf yang harus diutarakan kuasa hukum Ferdy Sambo kepada keluarga, kata Asep sebagai manusia memang seharusnya memaafkan, tetapi proses hukum tetap harus berjalan.
“Sebagai manusia memaafkan memang wajib, nantilah menjelang Natal atau Idul Fitri berdasarkan keyakinannya, tetapi soal hukum, soal etik profesi harus diselesaikan,” kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)