"Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap majelis hakim," kata Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Medcom.id, Senin, 13 Februari 2023.
Fickar mengatakan hal itu dipertegas dari amar putusan hakim. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan Sambo.
"Bahkan tidak terlihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal yaitu hukuman mati," papar dia.
Meski begitu, Fickar mengingatkan Sambo masih bisa menempuh jalur hukum. Yakni, dengan mengajukan banding dan kasasi.
Baca: Legislator Nilai Vonis Mati Ferdy Sambo Penuhi Keadilan Keluarga Brigadir J |
Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News