Jakarta: Majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Hakim dinilai peka terhadap harapan masyarakat.
"Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap majelis hakim," kata Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Medcom.id, Senin, 13 Februari 2023.
Fickar mengatakan hal itu dipertegas dari amar putusan hakim. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan Sambo.
"Bahkan tidak terlihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal yaitu hukuman mati," papar dia.
Meski begitu, Fickar mengingatkan Sambo masih bisa menempuh jalur hukum. Yakni, dengan mengajukan banding dan kasasi.
Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Majelis hakim memvonis
hukuman mati terhadap
Ferdy Sambo. Hakim dinilai peka terhadap harapan masyarakat.
"Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap majelis
hakim," kata Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Medcom.id, Senin, 13 Februari 2023.
Fickar mengatakan hal itu dipertegas dari amar putusan hakim. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan Sambo.
"Bahkan tidak terlihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal yaitu hukuman mati," papar dia.
Meski begitu, Fickar mengingatkan Sambo masih bisa menempuh jalur hukum. Yakni, dengan mengajukan banding dan kasasi.
Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(LDS)