Jakarta: Anggota Komisi III DPR Arsul Sani merespons vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis itu dinilai menjawab rasa keadilan.
"Vonis pidana mati memenuhi rasa keadilan yang diharapkan keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Arsul mengatakan persidangan Sambo cs terbuka dan memenuhi prinsip persidangan yang adil. Artinya, adil bagi keluarga Brigadir J, lima orang terdakwa, dan masyarakat.
"Itu putusan pengadilan yang harus dihormati," papar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Arsul mengatakan hukuman mati dimungkinkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Apalagi, dasar dakwaan terhadap Sambo ialah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Maka dari sisi hukum pidana itu sendiri tidak ada yang salah,' jelas dia.
Meski begitu, Arsul mengingatkan rasa keadilan juga seyogianya dirasakan Sambo. Sambo berhak menggunakan haknya mengajukan banding atas vonis hakim.
"Rasa keadilan bagi terdakwa bisa diungkapkan lewat proses banding, nanti kita lihat hakim di pengadilan tinggi seperti apa," tutur dia.
Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Arsul Sani merespons
vonis hukuman mati terhadap Ferdy
Sambo. Vonis itu dinilai menjawab rasa keadilan.
"Vonis pidana mati memenuhi rasa
keadilan yang diharapkan keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Arsul mengatakan persidangan Sambo cs terbuka dan memenuhi prinsip persidangan yang adil. Artinya, adil bagi keluarga Brigadir J, lima orang terdakwa, dan masyarakat.
"Itu putusan pengadilan yang harus dihormati," papar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Arsul mengatakan hukuman mati dimungkinkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Apalagi, dasar dakwaan terhadap Sambo ialah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Maka dari sisi hukum pidana itu sendiri tidak ada yang salah,' jelas dia.
Meski begitu, Arsul mengingatkan rasa keadilan juga seyogianya dirasakan Sambo. Sambo berhak menggunakan haknya mengajukan banding atas vonis hakim.
"Rasa keadilan bagi terdakwa bisa diungkapkan lewat proses banding, nanti kita lihat hakim di pengadilan tinggi seperti apa," tutur dia.
Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)