Jakarta: Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Vonis itu dinilai memberi harapan.
"Artinya ada angin segar terhadap penegakan keadilan seperti yang diharapkan masyarakat," kata Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Senin, 13 Februari 2023
Bambang mengatakan vonis mati terhadap Sambo menjadi sejarah baru di Indonesia. Ini adalah kali pertama seorang perwira tinggi Polri divonis hukuman terberat dalam kasus pembunuhan.
"Saya melihatnya bukan persoalan tinggi atau rendah vonis, tapi dampak dari vonis itu pada kepercayaan publik," ujar dia.
Selain itu, Bambang mendorong Polri berkaca dari kasus Sambo. Korps Bhayangkara dinilai perlu membenahi diri.
"Bahwa ada sistem yang keliru di kepolisian sehingga melahirkan perwira tinggi yang bisa divonis mati oleh hakim," papar dia.
Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Jakarta: Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy
Sambo divonis hukuman
mati dalam kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Vonis itu dinilai memberi harapan.
"Artinya ada angin segar terhadap penegakan keadilan seperti yang diharapkan masyarakat," kata Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto kepada
Medcom.id, Senin, 13 Februari 2023
Bambang mengatakan vonis mati terhadap Sambo menjadi sejarah baru di Indonesia. Ini adalah kali pertama seorang perwira tinggi Polri divonis hukuman terberat dalam kasus pembunuhan.
"Saya melihatnya bukan persoalan tinggi atau rendah vonis, tapi dampak dari vonis itu pada kepercayaan publik," ujar dia.
Selain itu, Bambang mendorong Polri berkaca dari kasus Sambo. Korps Bhayangkara dinilai perlu membenahi diri.
"Bahwa ada sistem yang keliru di kepolisian sehingga melahirkan perwira tinggi yang bisa divonis mati oleh hakim," papar dia.
Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)