Ibu Brigadir J, Rosti SImanjuntak. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Ibu Brigadir J, Rosti SImanjuntak. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J: Terima Kasih Tuhan Yesus

Candra Yuri Nuralam • 13 Februari 2023 16:18
Jakarta: Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengucapkan syukur kepada Tuhan usai vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dibacakan. Dia dihukum mati dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
"Terima kasih Tuhan Yesus, terima kasih Tuhan Yesus," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
 
Rosti menilai Tuhan memberikan rencana dan keajaiban dalam persidangan. Dia mengucapkan banyak syukur karena menilai hukuman untuk Ferdy Sambo setimpal dengan kematian anaknya.

"Luar biasa, puji Tuhan," ucap Rosti.
 
Rosti juga memberikan ucapan terima kasih kepada wartawan yang sudah mengawal persidangan tersebut. Dia menilai hasil karya para pewarta merupakan bentuk dukungan terhadap Brigadir J.
 
"Begitu juga semua media, terima kasih buat semua media selalu mendukung kami, meng-upload ini semua peristiwa pembunuhan kepada almarhum Yosua, begitu juga semua," ujar Rosti.
 

Baca: Ini Sederet Alasan Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J


Rosti menilai hakim sudah menegakkan keadilan dengan lurus. Ia berharap hukuman untuk terdakwa lain melebihi tuntutan jaksa.
 
"Ya tentunya sesuai dengan unsur dakwaan atau unsur pembunuhan yang sudah terpenuhi, semoga nanti hakim bisa memutuskan memberikan hukuman dua kali lipat daripada tuntutan JPU," kata Rosti.
 
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
 
Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J.
 
Hakim menilai Sambo pantas dengan vonis itu. Dalam kasusnya, tidak ada peringanan yang dinilai pantas untuk mantan Kadiv Propam Polri itu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan