Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang tersebut, hakim menyimpulkan Ferdy ikut menembak Yosua dalam kasus tersebut.
Hakim bukan tanpa alasan mengambil kesimpulan tersebut. Menurut Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, pihaknya memperoleh keyakinan cukup dari keterangan-keterangan yang diterima dalam persidangan kasus ini.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Alasan hakim sebut Ferdy Sambo ikut menembak
Dilansir dari Antara, Senin, 13 Februari 2023, Wahyu mengatakan, keyakinan majelis hakim tak lepas dari keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum ia menciptakan skenario tembak-menembak. Selain itu, majelis hakim juga semakin yakin dengan kesimpulan itu karena kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer.
Dalam persidangan sebelumnya, Romer mengatakan, melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.
Keyakinan hakim juga semakin diperkuat dengan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.
Diperkuat dengan keterangan sejumlah ahli
Bukan hanya itu. Kesimpulan majelis hakim juga didasari dengan keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan silam.
Salah satunya, keterangan ahli pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan, penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan ahli forensik dan medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.
Dengan demikian, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.
"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," ujar Wahyu Iman Santoso.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang tersebut, hakim menyimpulkan Ferdy ikut menembak Yosua dalam kasus tersebut.
Hakim bukan tanpa alasan mengambil kesimpulan tersebut. Menurut Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, pihaknya memperoleh keyakinan cukup dari keterangan-keterangan yang diterima dalam persidangan kasus ini.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Alasan hakim sebut Ferdy Sambo ikut menembak
Dilansir dari Antara, Senin, 13 Februari 2023, Wahyu mengatakan, keyakinan majelis hakim tak lepas dari keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum ia menciptakan skenario tembak-menembak. Selain itu, majelis hakim juga semakin yakin dengan kesimpulan itu karena kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer.
Dalam persidangan sebelumnya, Romer mengatakan, melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.
Keyakinan hakim juga semakin diperkuat dengan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.
Diperkuat dengan keterangan sejumlah ahli
Bukan hanya itu. Kesimpulan majelis hakim juga didasari dengan keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan silam.
Salah satunya, keterangan ahli pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan, penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan ahli forensik dan medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.
Dengan demikian, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.
"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," ujar Wahyu Iman Santoso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)