Jakarta: Majelis hakim menyatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Fakta persidangan telah meyakinkan hakim.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Sambo menembak Brigadir J dengan senjata api jenis Glock. Dia menggunakan sarung tangan saat beraksi.
"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ucap Wahyu.
Sidang vonis masih berlangsung saat ini. Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak turut menghadiri persidangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Majelis hakim menyatakan mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo ikut menembak
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Fakta persidangan telah meyakinkan hakim.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Sambo menembak
Brigadir J dengan senjata api jenis Glock. Dia menggunakan sarung tangan saat beraksi.
"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ucap Wahyu.
Sidang vonis masih berlangsung saat ini. Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak turut menghadiri persidangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)