Jakarta: Majelis hakim tidak percaya pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) terjadi karena adanya pelecehan ke istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Tidak ada fakta yang membuktikan tindakan tersebut.
Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa mengatakan motif yang tepat, yakni adanya sikap Brigadir J yang tidak disukai Putri. Tidak dirinci lebih lanjut sikap yang membuat istri Sambo itu jengkel.
"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Sikap itu yang diadukan Putri ke Sambo. Menurut hakim, tindakan Brigadir J itu membuat Putri sakit hati.
"Di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," tegas Wahyu.
Sidang vonis masih berlangsung saat ini. Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak turut menghadiri persidangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Majelis hakim tidak percaya
pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) terjadi karena adanya
pelecehan ke istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi. Tidak ada fakta yang membuktikan tindakan tersebut.
Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa mengatakan motif yang tepat, yakni adanya sikap Brigadir J yang tidak disukai Putri. Tidak dirinci lebih lanjut sikap yang membuat istri Sambo itu jengkel.
"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Sikap itu yang diadukan Putri ke Sambo. Menurut hakim, tindakan Brigadir J itu membuat Putri sakit hati.
"Di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," tegas Wahyu.
Sidang vonis masih berlangsung saat ini. Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak turut menghadiri persidangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)