Jakarta: Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Rosti Simanjuntak, menyebutkan bahwa Putri Candrawathi merupakan biang kerok pembunuhan berencana anaknya. Hal itu disampaikan Rosti di sela-sela sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Rosti mengatakan jika memang anaknya bersalah, Putri dan Sambo seharusnya menempuh jalur hukum. Namun, mereka justru dengan sengaja menghabisi nyawa Brigadir J.
"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," ujar Rosti.
Dia berharap keduanya dihukum di atas 15 sampai 20 tahun itu karena memenuhi unsur pembunuhan berencana.
DI samping itu, Rosti menjelaskan tujuannya mengahdiri sidang vonis Sambo dan Putr. Dia berharap kehadirannya mampu menggerakkan hati majelis hakim untuk memberikan hukuman seadil-adilnya.
"Kami ingin membuktikan dan mengubah hati pada hakim yang mulia agar mereka diberikan Tuhan rohimah bijaksana dari Tuhan, dan surga agar mereka benar-benar memberikan hukuman yang seadil-adilnya buat anak saya almarhum Yosua dan juga buat kami keluarga," pungkasnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
JPU telah membacakan tuntutan bagi terdakwa kasus tewasnya Brigadir J, yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kuat, Ricky, dan Putri dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
Ferdy Sambo dituntut penjara selama seumur hidup dan Richard dituntut 12 tahun penjara.
Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Rosti Simanjuntak, menyebutkan bahwa Putri Candrawathi merupakan biang kerok
pembunuhan berencana anaknya. Hal itu disampaikan Rosti di sela-sela sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J,
Ferdy Sambo dan
Putri Candrawathi.
"Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Rosti mengatakan jika memang anaknya bersalah, Putri dan Sambo seharusnya menempuh jalur hukum. Namun, mereka justru dengan sengaja menghabisi nyawa Brigadir J.
"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," ujar Rosti.
Dia berharap keduanya dihukum di atas 15 sampai 20 tahun itu karena memenuhi unsur pembunuhan berencana.
DI samping itu, Rosti menjelaskan tujuannya mengahdiri sidang vonis Sambo dan Putr. Dia berharap kehadirannya mampu menggerakkan hati majelis hakim untuk memberikan hukuman seadil-adilnya.
"Kami ingin membuktikan dan mengubah hati pada hakim yang mulia agar mereka diberikan Tuhan rohimah bijaksana dari Tuhan, dan surga agar mereka benar-benar memberikan hukuman yang seadil-adilnya buat anak saya almarhum Yosua dan juga buat kami keluarga," pungkasnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
JPU telah membacakan tuntutan bagi terdakwa kasus tewasnya Brigadir J, yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kuat, Ricky, dan Putri dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
Ferdy Sambo dituntut penjara selama seumur hidup dan Richard dituntut 12 tahun penjara.
Adapun tersangka kasus
obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (
Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)