Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta terkait surat keterangan lahir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan Wempi pada Jumat, 28 April 2023.
"Pada tanggal 28 April telah masuk gugatan perdata yang diajukan oleh penggugat John Wempi Wetipo ejaannya tertulis sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri yang mengajukan gugatan oleh kuasa hukumnya di mana tergugatnya adalah Direktur Rumah Sakit Pondok Indah", ungkap Humas Pengadilan PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Mei 2023.
Ia mengatakan Wamendagri John Wempi menggugat Dirut RSPI lantaran namanya dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai seorang ayah dari bayi yang dilahirkan perempuan berinisial V. RSPI dinilai melakukan pelanggaran hukum.
"Gugatan itu didasarkan dalil bahwa tergugat (RSPI) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengeluarkan surat keterangan lahir atas nama seseorang yang lahir di rumah sakit tersebut kemudian disebutkan sebagai ayahnya adalah penggugat (Wamendagri)", ujar Djuyamto.
Ia mengatakan surat tersebut kemudian digunakan perempuan V untuk melakukan somasi dan ancaman terhadap Wempi. Sehingga, dirinya merasa terganggu.
"Sidang pertamanya sudah ditetapkan oleh majelis hakim tanggal 15 Mei hari Senin," ungkap Djuyamto. (MGN/Satrio Adi Putranto)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta terkait surat keterangan lahir ke
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan Wempi pada Jumat, 28 April 2023.
"Pada tanggal 28 April telah masuk gugatan perdata yang diajukan oleh penggugat John Wempi Wetipo ejaannya tertulis sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri yang mengajukan gugatan oleh kuasa hukumnya di mana tergugatnya adalah Direktur Rumah Sakit Pondok Indah", ungkap Humas Pengadilan PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Mei 2023.
Ia mengatakan Wamendagri John Wempi menggugat Dirut RSPI lantaran namanya dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai seorang ayah dari bayi yang dilahirkan perempuan berinisial V. RSPI dinilai melakukan pelanggaran hukum.
"Gugatan itu didasarkan dalil bahwa tergugat (RSPI) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengeluarkan surat keterangan lahir atas nama seseorang yang lahir di rumah sakit tersebut kemudian disebutkan sebagai ayahnya adalah penggugat (Wamendagri)", ujar Djuyamto.
Ia mengatakan surat tersebut kemudian digunakan perempuan V untuk melakukan somasi dan ancaman terhadap Wempi. Sehingga, dirinya merasa terganggu.
"Sidang pertamanya sudah ditetapkan oleh majelis hakim tanggal 15 Mei hari Senin," ungkap Djuyamto.
(MGN/Satrio Adi Putranto)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)