Jakarta: Sebanyak tiga saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mangkir saat dipanggil pada Kamis, 4 Mei 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang ketiganya.
"Ketiga saksi dimaksud tidak hadir dan masih dilakukan penjadwalan ulang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 Mei 2023.
Tiga saksi yang mangkir itu yakni Notaris PPAT Agus Hashim Ahmad dan dua pihak swasta Nanan Hadiretna Djohan serta Sandra Praditya.
Ali enggan memerinci waktu pasti pemanggilan kedua mereka. KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Sebanyak tiga saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mangkir saat dipanggil pada Kamis, 4 Mei 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal memanggil ulang ketiganya.
"Ketiga saksi dimaksud tidak hadir dan masih dilakukan penjadwalan ulang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 Mei 2023.
Tiga saksi yang mangkir itu yakni Notaris PPAT Agus Hashim Ahmad dan dua pihak swasta Nanan Hadiretna Djohan serta Sandra Praditya.
Ali enggan memerinci waktu pasti
pemanggilan kedua mereka. KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah
Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)