Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Informasi itu diulik dengan memeriksa Notaris PPAT Fransiscus Xaverius Arsin pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 Mei 2023.
Ali enggan memerinci jenis aset yang diusut. KPK meyakini aset itu terkait dugaan suap yang kini menjerat Rafael.
KPK menyebut kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun Trisambodo mulai mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah saksi juga disebut mengindikasikan tudingan itu.
"Saat ini terus kami pendalaman terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada TPPU," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2023.
KPK menduga Rafael telah menyamarkan pembelian rumah dengan memanipulasi beberapa item transaksi. Informasi itu diulik dengan memeriksa pihak swasta Hirawati pada Selasa, 2 Mei 2023.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo. Informasi itu diulik dengan memeriksa Notaris PPAT Fransiscus Xaverius Arsin pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 Mei 2023.
Ali enggan memerinci jenis aset yang diusut.
KPK meyakini aset itu terkait dugaan suap yang kini menjerat Rafael.
KPK menyebut kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun Trisambodo mulai mengarah ke tindak pidana
pencucian uang (TPPU). Sejumlah saksi juga disebut mengindikasikan tudingan itu.
"Saat ini terus kami pendalaman terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada TPPU," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2023.
KPK menduga Rafael telah menyamarkan pembelian rumah dengan memanipulasi beberapa item transaksi. Informasi itu diulik dengan memeriksa pihak swasta Hirawati pada Selasa, 2 Mei 2023.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)