Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun/Metro TV
Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun/Metro TV

Harta Rafael Alun Dicocokkan dengan Jabatannya di Kemenkeu

Candra Yuri Nuralam • 07 Mei 2023 08:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo beberapa waktu lalu. Lembaga Antirasuah memintanya menjelaskan kaitan aset yang dimilikinya dengan jabatannya.
 
"Tim penyidik juga memeriksa tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Pajak," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 Mei 2023.
 
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Rafael. Informasi yang diulik itu berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael.

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
 
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
 
Baca: Rafael Alun Diduga Samarkan Aset Pakai Nama Orang Tua dan Berdalih Warisan

KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
 
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan