Tersangka kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah). Antara Foto/Muhammad Iqbal
Tersangka kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah). Antara Foto/Muhammad Iqbal

AKBP Doddy Akui Takut dengan Irjen Teddy Minahasa: Beliau Powerful

Rahmatul Fajri • 27 Februari 2023 19:18
Jakarta: Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku takut dengan Irjen Teddy Minahasa, sehingga menuruti instruksi eks Kapolda Sumatra Barat itu. Hal itu diungkap Dody saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang terdakwa Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.
 
Dody mengaku takut karena melihat rekam jejak Teddy. Selain itu, ia juga takut dengan pangkat Teddy yang merupakan jenderal bintang dua tersebut.
 
“Beliau powerful, perfeksionis, salah satu Kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN 2022, kemudian beliau mantan ajudan wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat, saya takut (karena) cuma AKBP,” ujar Dody dalam persidangan, Senin, 27 Februari 2023.

Dody juga merasa tertekan dan sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu 5 kilogram dengan tawas dan membawa sabu itu ke Jakarta. Namun, Dody mengaku terpaksa menuruti perintah Teddy karena takut dan tidak ingin mengecewakan pimpinannya. Padahal ia tahu instruksi untuk mengedarkan narkoba merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
 
"Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, sehingga biar ini berjalan," kata Dody.
 
Lebih lanjut, Dody mengaku juga takut dengan Teddy, karena setiap rapat bersama, Teddy selalu mengatakan masih akan bertugas sembilan tahun lagi.
 
"Kata-kata pimpinan seperti itu sudah menandakan, artinya kalau tidak sesuai dengan apa yang disampaikan itu akan berimbas kepada pribadi masing-masing," kata Dody.

Baca: Kubu Teddy Minahasa Bantah Hakim Marah dalam Persidangan


Mendengar pernyataan tersebut, Teddy langsung membantah. Teddy mengaku tidak pernah menzalimi anak buahnya.
 
"Bohong itu, yang mulia. Saya pensiun itu sisa enam tahun lagi, bukan sembilan tahun, dan saya tidak pernah menzalimi anak buah," jawab Teddy.
 
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
 
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan