Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kubu Teddy Minahasa Bantah Hakim Marah dalam Persidangan

Candra Yuri Nuralam • 22 Februari 2023 22:56
Jakarta: Kubu terdakwa kasus penjualan barang bukti narkotika Irjen Teddy Minahasa membantah hakim sempat marah dalam persidangan beberapa waktu lalu. Menurut mereka, juri cuma menegur agar sidang berjalan dengan baik.
 
"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kuasa hukum dari tiga kantor pengacara Teddy Minahasa yang dimarahi hakim. Namun hakim memang berhak mengatur jalannya persidangan," kata Kuasa Hukum Teddy, Faizal Hafied melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Februari 2023.
 
Faizal mengatakan hakim berhak memberikan teguran jika proses persidangan dinilai melenceng dari upaya pembuktian. Hal itu dinilai normal terjadi.

Faizal juga menyebut kubunya berhak mengajukan keberatan kepada hakim saat pertanyaan jaksa dinilai merugikan kliennya. Interupsi itu diatur dalam Pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
"Interupsi cerdas berdasarkan Pasal 166 KUHAP untuk melindungi kepentingan hukum klien dari pertanyaan yang bersifat menjerat kepada saksi," ucap Faizal.
 

Baca juga: Kapolri Belum Ungkap Jadwal Sidang Etik Bharada E hingga Teddy Minahasa


 
Sebelumnya, hakim memberikan teguran kepada Kuasa Hukum Teddy pada persidangan yang digelar pada Senin, 20 Februari 2023. Salah satu pengacara memotong pertanyaan jaksa kepada saksi saat itu.
 
"Dengar dulu gilirannya. Paham? Tunggu giliran. Kalau Anda keberatan, sampaikan nanti di keberatannya. Banyak tempatnya, bukan di sini," kata Hakim Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 20 Februari 2023.
 
Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Perbuatan itu dilakukan Teddy Minahasa bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
 
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan