Kapolri Belum Ungkap Jadwal Sidang Etik Bharada E hingga Teddy Minahasa
Fachri Audhia Hafiez • 21 Februari 2023 15:39
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan terdakwa eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra bakal menjalani sidang etik. Namun, Listyo belum mengungkap jadwal persidangan tersebut.
"Iya (pasti sidang etik). Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2023.
Listyo mengatakan komisi kode etik sedang disusun. Komisi akan mempertimbangkan berbagai aspek yang akan dibacakan pada persidangan.
"Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang semuanya akan hitung dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," ujar Listyo.
Bharada E dan Ricky Rizal merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara dan Ricky Rizal dihukum 13 tahun bui.
Sementara itu, Teddy Minahasa merupakan terdakwa kasus penjualan sabu sitaan Polres Bukittinggi. Teddy masih diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan terdakwa eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra bakal menjalani sidang etik. Namun, Listyo belum mengungkap jadwal persidangan tersebut.
"Iya (pasti sidang etik). Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2023.
Listyo mengatakan komisi kode etik sedang disusun. Komisi akan mempertimbangkan berbagai aspek yang akan dibacakan pada persidangan.
"Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang semuanya akan hitung dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," ujar Listyo.
Bharada E dan Ricky Rizal merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara dan Ricky Rizal dihukum 13 tahun bui.
Sementara itu, Teddy Minahasa merupakan terdakwa kasus penjualan sabu sitaan Polres Bukittinggi. Teddy masih diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)