Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta perusahaan menerapkan aksi pemilik manfaat atau beneficial ownership milik Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Konsep itu mewajibkan data pemilik korporasi dikirimkan ke pemerintah dengan rinci.
"Ada yang membeli rumah, membuat PT siapa orangnya, siapa yang mengendalikan walaupun dia bukan direksi. Kalau ada transaksi itu siapa yang mendapatkan keuntungan," kata Yasonna di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 8 Maret 2023.
Beneficial ownership merupakan aksi ketiga milik Stranas PK. Konsep itu bisa mencegah pencucian uang yang dilakukan pejabat.
"Ini perlu diketahui karena kadang-kadang sering terjadi juga TPPU (tindak pidana pencucian uang), tindak pidana pendanaan terorisme, kami terus memperbaiki sistem kami," ucap Yasonna.
Yasonna meminta perusahaan tidak menyepelekan aksi itu. Karena, pihaknya bakal memblokir akun notaris maupun perusahaan yang tidak melaporkan.
"Kami sudah melakukan itu. Kalau tidak melaporkan satu tahun kalau notaris tidak melaporkan kami blokir akun notarisnya, perusahaan kami blokir akun perusahaannya," tegas Yasonna.
Aksi beneficial ownership juga perlu diterapkan agar pemerintah bisa melakukan pemantauan. Selain itu, konsep itu memudahkan penelusuran.
"Sehingga nanti mudah di-trace pemilik manfaat transaksi siapa. ini salah satu strategi pencegahan ini sangat penting," ujar Yasonna.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Menkumham) Yasonna H Laoly meminta perusahaan menerapkan aksi pemilik manfaat atau
beneficial ownership milik Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Konsep itu mewajibkan data pemilik korporasi dikirimkan ke pemerintah dengan rinci.
"Ada yang membeli rumah, membuat PT siapa orangnya, siapa yang mengendalikan walaupun dia bukan direksi. Kalau ada transaksi itu siapa yang mendapatkan keuntungan," kata Yasonna di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK), Rabu, 8 Maret 2023.
Beneficial ownership merupakan aksi ketiga milik Stranas PK. Konsep itu bisa mencegah pencucian uang yang dilakukan pejabat.
"Ini perlu diketahui karena kadang-kadang sering terjadi juga TPPU (tindak pidana pencucian uang), tindak pidana pendanaan terorisme, kami terus memperbaiki sistem kami," ucap Yasonna.
Yasonna meminta perusahaan tidak menyepelekan aksi itu. Karena, pihaknya bakal memblokir akun notaris maupun perusahaan yang tidak melaporkan.
"Kami sudah melakukan itu. Kalau tidak melaporkan satu tahun kalau notaris tidak melaporkan kami blokir akun notarisnya, perusahaan kami blokir akun perusahaannya," tegas Yasonna.
Aksi
beneficial ownership juga perlu diterapkan agar pemerintah bisa melakukan pemantauan. Selain itu, konsep itu memudahkan penelusuran.
"Sehingga nanti mudah di-
trace pemilik manfaat transaksi siapa. ini salah satu strategi pencegahan ini sangat penting," ujar Yasonna.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)