Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Kasus Nurhadi, Opsi Jemput Paksa Dito Mahendra Masih Terbuka

Candra Yuri Nuralam • 10 April 2023 09:00
Jakarta: Pengusaha Dito Mahendra mangkir sebanyak dua kali saat keterangannya dibutuhkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Opsi jemput paksa masih terbuka untuknya.
 
"Upaya paksa (penjemputan paksa) juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 April 2023.
 
KPK sudah mencegah Dito selama enam bulan untuk mempercepat penanganan kasus ini. Dia bakal dipanggil lagi karena ketidakhadirannya saat permintaan informasi kedua dibarengi dengan surat izin.
 
Baca: 2 Kali Mangkir Bikin Dito Mahendra Dicegah KPK

KPK tengah menyusun jadwal pemanggilan Dito. Dia diharap tidak mangkir lagi saat keterangannya dibutuhkan penyidik nanti.

"KPK mengingatkan saksi dimaksud, untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik," ucap Ali.
 
Sebelumnya, Dito Mahendra mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Kamis, 6 April 2023. Dia telah mengirimkan surat atas ketidakhadirannya itu.
 
"Yang bersangkutan mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 April 2023.
 
Ali enggan memerinci alasan dalam surat Dito. Dia sejatinya bakal dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pencucian uang Nurhadi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan