Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Alasan Andhi Pramono Sengaja Beri Rekomendasi Kepabeanan Menyimpang

Candra Yuri Nuralam • 14 Juli 2023 10:06
Jakarta: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga sengaja memberikan rekomendasi kepabeanan yang menyimpang ke beberapa pihak. Informasi ini didalami dengan memeriksa sepuluh saksi.
 
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas tersangka AP (Andhi Pramono) saat bertugas di Bea Cukai Batam dan diduga aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Juli 2023.
 
Sepuluh saksi itu yakni empat karyawan swasta Tamri, Ciwi Hartono, Masrayani, dan Susanti, tiga wiraswasta Edison Alva, Aprianto, dan Niaty Indya Ida Putri, dua Notaris Tiurlan Sihaloho, dan Anly Cenggana, serta Direktur PT Megah Menorah Indonesia Willy.

Ali enggan memerinci rekomendasi menyimpang yang dilakukan Andhi. Namun, tujuan pengarahan ngaco itu dilakukan agar mantan Kepala Bea Cukai itu mendapatkan uang untuk membeli barang.
 
"Atas rekomendasi tersebut, selanjutnya tersangka AP menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis," ucap Ali.
 
Baca juga: Geledah PT Fantastik Internasional Terkait Kasus Andhi Pramono, Penyidik KPK Dirintangi

 
Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
 
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan