Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Geledah PT Fantastik Internasional Terkait Kasus Andhi Pramono, Penyidik KPK Dirintangi

Candra Yuri Nuralam • 14 Juli 2023 09:37
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirintangi saat menggeledah PT Fantastik Internasional di Batam pada Kamis, 13 Juli 2023. Ada pihak diduga mencoba menghilangkan barang bukti terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
 
"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada dilapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Juli 2023.
 
KPK mengultimatum semua pihak tidak mengganggu penyidik saat mendalami perkara. Sebab, kata Ali, bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ucap Ali.
 
KPK tidak segan menyeret pihak yang merintangi ke ranah hukum jika ada bukti. Ancaman ini bukan cuma omongan belaka, karena sudah ada buktinya.
 
Baca juga: Andhi Pramono Sembunyikan Dokumen Transaksi Keuangan di Rumah Mertuanya

 
Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
 
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan