Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Sebut Ferdy Sambo Dua Kali Tembak Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 15 Februari 2023 12:05
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali. Hal itu termuat dalam dalil putusan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
 
Hakim anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis mempertimbangkan peluru dari hasil pemeriksaan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri. Peluru yang dimaksud berasal dari senjata Bharada E.
 
"Maksimal isi penuh peluru Glock 17 adalah 17 peluru. Sedangkan sisa peluru Richard Eliezer adalah 12 ini berarti maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan lima tembakkan,” ujar Hakim Alimin saat persidangan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

Artinya, terdapat dua peluru masuk yang bersarang di tubuh Brigadir J. Peluru yang tersisa dari senjata Richard Eliezer ditegaskan lagi ada sebanyak 12 peluru.
 
Hakim Alimin mengatakan hanya Bharada E dan Ferdy Sambo yang menembak ke arah Brigadir J. Hal ini berdasarkan keterangan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
 
"Bahwa dengan adanya 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar sebagaimana visum et repertum dan mengingat terdakwa Richard Eliezer menembakkan lima tembakkan maka bertitik tolak dari keterangan saksi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal serta terdakwa Richard Eliezer bahwa tidak ada orang lain selain terdakwa dan Ferdy Sambo yang melakukan tembakkan," ucap Hakim Alimin.
 
"Dapat disimpulkan ada dua kali tembakan yang dilakukan saksi Ferdy Sambo ke tubuh Yosua," tambah Hakim Alimin.
 

Baca juga: Bila Justice Collaborator Dikabulkan, LPSK Minta Bharada E Tak Menyesal


 
Bharada E akan mendengarkan putusan pengadilan tingkat pertama hari ini. Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
 
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
 
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan