Bila Justice Collaborator Dikabulkan, LPSK Minta Bharada E Tak Menyesal
Fachri Audhia Hafiez • 15 Februari 2023 11:47
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempertimbangkan permohonan justice collaborator bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Permohonan itu diharapkan dikabulkan dalam amar putusan yang dibacakan hari ini, 15 Februari 2023.
"Harapannya hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 10 A ayat 3 UU perlindungan saksi dan korban," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
Susi berharap Bharada E tak menyesal bila permohonan itu dikabulkan majelis hakim. Sebab, dia akan berperan membongkar lebih luas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Yang pasti pertama jangan sampai Richard menyesal jadi justice collaborator," ucap Susi.
Susi juga mewanti-wanti bila putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebab, kondisi itu dikhawatirkan mengurungkan niat pelaku kasus lain untuk menjadi justice collaborator.
"Yang kedua nanti di masa depan orang-orang yang menjadi (JC) tidak mau lagi dengan putusannya yang tinggi, yang tidak diharapkan," ucap Susi.
Bharada E akan mendengarkan putusan pengadilan tingkat pertama hari ini. Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempertimbangkan permohonan justice collaborator bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Permohonan itu diharapkan dikabulkan dalam amar putusan yang dibacakan hari ini, 15 Februari 2023.
"Harapannya hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 10 A ayat 3 UU perlindungan saksi dan korban," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
Susi berharap Bharada E tak menyesal bila permohonan itu dikabulkan majelis hakim. Sebab, dia akan berperan membongkar lebih luas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Yang pasti pertama jangan sampai Richard menyesal jadi justice collaborator," ucap Susi.
Susi juga mewanti-wanti bila putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebab, kondisi itu dikhawatirkan mengurungkan niat pelaku kasus lain untuk menjadi justice collaborator.
"Yang kedua nanti di masa depan orang-orang yang menjadi (JC) tidak mau lagi dengan putusannya yang tinggi, yang tidak diharapkan," ucap Susi.
Bharada E akan mendengarkan putusan pengadilan tingkat pertama hari ini. Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)