Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini. Bharada E pasrah terhadap putusan hakim.
"Kita, keluarga dan Ichad (Bharada E), serta tim penasihat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Februari 2023.
Ronny mengatakan pihaknya sudah maksimal untuk membela Bharada E. Seluruh bukti dan argumen yang menguntungkan Bharada E sudah dikeluarkan.
"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," ucap Ronny.
Ia berharap putusan majelis hakim tetap menjunjung keadilan. Terlebih, Bharada E mendapat rekomendasi justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucap Ronny.
Jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E akan mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J, hari ini. Bharada E pasrah terhadap putusan hakim.
"Kita, keluarga dan Ichad (Bharada E), serta tim penasihat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Februari 2023.
Ronny mengatakan pihaknya sudah maksimal untuk membela Bharada E. Seluruh bukti dan argumen yang menguntungkan Bharada E sudah dikeluarkan.
"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," ucap Ronny.
Ia berharap putusan majelis hakim tetap menjunjung keadilan. Terlebih, Bharada E mendapat rekomendasi
justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucap Ronny.
Jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)