Divonis Hari Ini, Bharada E Banjir Dukungan dari Keluarga Brigadir J
Fachri Audhia Hafiez • 15 Februari 2023 08:01
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, 15 Februari 2023. Bharada E mendapat dukungan dari keluarga Brigadir J.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengapresiasi sikap Bharada E sudah jujur. Sekaligus meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
"Dia sebagai anak muda yang masih panjang perjalanannya, masa depannya. Semoga dia di dalam kejujurannya benar benar sadar dan bertobat," ucap Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
Rosti berpesan supaya kasus tersebut menjadi pelajaran berharga. Khususnya, saat menerima perintah dari atasan meskipun mendapat iming-iming.
"Ini pembelajaran berat buat dia, pelajaran berharga bagi dia," ucap Rosti.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya tak masalah bila hukuman Bharada E diringankan. Pada perkara ini, eks anak buah Ferdy Sambo itu dituntut 12 tahun penjara.
"Kalau diringankan boleh-boleh saja karena usia dia masih muda dan masih polos," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan pihaknya juga tak bisa berharap Bharada E divonis bebas. Sebab, Bharada E merupakan orang yang menembak Brigadir J meski diperintah Ferdy Sambo.
Secara pribadi, Kamaruddin berharap Bharada E divonis di bawah lima tahun bui. Dia menilai Bharada E masih muda dan perlu menata hidup di masa depannya.
"Kalau saya sih ya di luar keluarga, saya pribadi, saya memohon kepada majelis berikan lah dia di bawah lima tahun. Karena dia masih muda, dia perlu menata masa depan, dan dia sudah bertaubat," ucap Kamaruddin.
Jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, 15 Februari 2023. Bharada E mendapat dukungan dari keluarga Brigadir J.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengapresiasi sikap Bharada E sudah jujur. Sekaligus meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
"Dia sebagai anak muda yang masih panjang perjalanannya, masa depannya. Semoga dia di dalam kejujurannya benar benar sadar dan bertobat," ucap Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
Rosti berpesan supaya kasus tersebut menjadi pelajaran berharga. Khususnya, saat menerima perintah dari atasan meskipun mendapat iming-iming.
"Ini pembelajaran berat buat dia, pelajaran berharga bagi dia," ucap Rosti.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya tak masalah bila hukuman Bharada E diringankan. Pada perkara ini, eks anak buah Ferdy Sambo itu dituntut 12 tahun penjara.
"Kalau diringankan boleh-boleh saja karena usia dia masih muda dan masih polos," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan pihaknya juga tak bisa berharap Bharada E divonis bebas. Sebab, Bharada E merupakan orang yang menembak Brigadir J meski diperintah Ferdy Sambo.
Secara pribadi, Kamaruddin berharap Bharada E divonis di bawah lima tahun bui. Dia menilai Bharada E masih muda dan perlu menata hidup di masa depannya.
"Kalau saya sih ya di luar keluarga, saya pribadi, saya memohon kepada majelis berikan lah dia di bawah lima tahun. Karena dia masih muda, dia perlu menata masa depan, dan dia sudah bertaubat," ucap Kamaruddin.
Jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)