Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia

Bharada E Menghadapi Vonis Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 15 Februari 2023 06:25
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Rabu, 15 Februari 2023. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
Informasi yang dihimpun, persidangan akan digelar pukul 09.30 WIB. Sidang akan dihelat secara terbuka.
 
Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Lalu, selaku hakim anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Bharada E menjadi terdakwa terakhir dalam perkara tersebut yang akan mendengarkan putusan majelis hakim. Empat terdakwa lainnya sudah dijatuhi vonis dengan hukuman yang berbeda.
 
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dijatuhi hukuman 13 tahun bui.
 

Baca Juga: Hakim: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Skuad Magelang


Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
 
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan