Ruang sidang PN Jaksel. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ruang sidang PN Jaksel. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ruang Sidang PN Jaksel Porak Poranda usai Bharada E Dijatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 15 Februari 2023 13:06
Jakarta: Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) porak poranda usai majelis hakim membacakan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, hari ini, Rabu, 15 Februari 2023. Hal itu akibat fans Bharada E yang merangsek ke ruang sidang.
 
Pantauan Medcom.id, kursi-kursi pengunjung ruang sidang berantakan. Bahkan, pagar atau penghalang berupaya kayu sebagai pembatas pengunjung dan pihak yang berperkara juga ambruk.
 
Awak media pun harus bersaing mendapatkan momen dengan puluhan pendukung Bharada E. Pasalnya, fans Bharada E terus berusaha mendekati Bharada E di penghujung persidangan.

Petugas PN Jaksel meminta supaya mereka tertib. Bahkan, mereka juga disuruh keluar area ruang sidang.
 
"Mohon keluar melewati pintu yang ada," ucap salah satu petugas.

Baca: Pengacara Harap Komitmen dan Kejujuran Richard Dibalas Hakim Lewat Vonis Ringan


Fans Bharada E beberapa kali mengambil gambar di seluruh titik. Beberapa dari mereka juga menyambut vonis ringan Bharada E.
Ruang Sidang PN Jaksel Porak Poranda usai Bharada E Dijatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
 Ruang sidang PN Jaksel. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez 
 
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
 
Pada beberapa pertimbangannya, majelis hakim menilai Bharada dianggap ikut bekerja sama dengan terdakwa lain dalam menghilangkan nyawa Brigadir J. Ia juga mestinya bisa mencegah penembakan.
 
Bharada E justru mengarahkan tembakan ke alat vital Brigadir J. Ia dinilai punya kesempatan mengarahkan tembakan ke bagian tubuh lain.
 
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf
 
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan